Perkembangan Kasus Covid-19 Di Indonesia

Perkembangan Kasus Covid-19 Di Indonesia – Juru bicara penanganan kasus virus Corona Dr Achmad Yurianto kembali melaporkan penambahan kasus baru COVID-19. Pada Jumat (24/4) tercatat ada 436 kasus baru. Total kasus Corona di Tanah Air hingga dikukuhkan menjadi 8.211. DKI Jakarta masih berkontribusi paling besar dalam peningkatan ini.

Pasien sembuh terus bertambah hingga mencapai 1.002, dan pada hari ini sebanyak 42 pasien sudah diperbolehkan pulang.

“Kalau kita perhatikan, sebaran pasien sembuh DKI Jakarta 327, Jawa Timur 128 orang, Jawa Barat 90 orang, Sulawesi Selatan 81 orang, Jawa Tengah 58 orang, dan dari semua provinsi totalnya adalah 1.002 pasien sembuh,” ujar Yuri dalam telekonferensi pers di Gedung BNPB, Jakarta, Jumat (24/4). www.mustangcontracting.com

Namun sayang, sebanyak 42 orang tidak mampu melawan virus ini. Jumlah kematian pun berubah menjadi 689. slot online indonesia

Sementara itu, jumlah orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 197.951, dan jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) 18031. Ia juga mengatakan sampai saat ini sudah sebanyak 45 laboratorium yang beroperasi untuk melakukan metode pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR). Pemerintah optimistis jumlah ini akan bertambah, seiring dengan bertambahnya jumlah reagen PCR yang didapatkan dari negara-negara sahabat.

“Berdasarkan data sampai dengan pukul 12.00 hari ini laboratorium yang saat ini bisa menjalankan pemeriksaan ada 45 laboratorium. Laboratorium ini bisa beroperasi setelah menerima distribusi reagen diterima dan bisa untuk melakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Perkembangan Kasus Covid-19 Di Indonesia

Spesimen yang sudah diperiksa melalui uji real time PCR sebanyak 64.054. Dari angka tersebut jumlah kasus yang diperiksa sudah mencapai 50.563 orang pasien.

Dalam kesempatan ini, kembali pemerintah mengingatkan untuk melakukan ibadah Ramadan di rumah bersama keluarga. Pemerintah mengatakan, tidak mudik ke kampung halaman adalah hal yang terbaik untuk dilakukan pada masa pandemi ini.

Sementara itu, Pemerintah Republik Korea Selatan mendonasikan alat uji PCR yang mampu memeriksa 32.200 kasus COVID-19. Bantuan tersebut diserahkan Duta Besar Korea Selatan H.E. Kim Changbeom kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 pada Jumat (24/4).

Kim menyampaikan bahwa bantuan senilai USD 429.870 dari total USD500.000 ini merupakan komitmen pemerintahnya kepada Pemerintah Indonesia, khususnya dalam penanganan pandemi COVID-19.

“Bantuan alat tes ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Pemerintah Korea Selatan untuk memprioritaskan Indonesia dalam kerja sama penanganan COVID -19,” kata Kim.

Ia berharap alat tes tersebut dapat meningkatkan kapasitas pemeriksaan COVID-19 di Indonesia.

Sementara itu, perwakilan Kementerian Luar Negeri Santo Darmosumarto menyampaikan bahwa Indonesia dan Korea Selatan merupakan mitra strategis khusus yang telah dicanangkan semenjak 2017. Ia menyampaikan apresiasi terhadap bantuan PCR yang dibutuhkan saat ini dalam penanganan COVID-19.

“Kami menyambut baik dan apresiasi yang tinggi tidak hanya kepada Pemerintah Republik Korea tetapi juga kepada masyarakat Republik Korea yang senantiasa merupakan mitra dan sahabat dekat dari Indonesia,” ujar Santo.

Berikut perbandingan kasus sembuh Corona di Indonesia dalam seminggu terakhir yang dirangkum detikcom:

-27 April terdapat penambahan 44 kasus. Total menjadi 1.151 kasus sembuh.

-26 April terdapat penambahan 65 kasus. Total menjadi 1.107 kasus sembuh.

-25 April terdapat penambahan 40 kasus. Total menjadi 1.024 kasus sembuh.

-24 April terdapat penambahan 42 kasus. Total menjadi 1.002 kasus sembuh.

-23 April terdapat penambahan 47 kasus. Total menjadi 960 kasus sembuh.

-22 April terdapat penambahan 71 kasus. Total menjadi 913 kasus sembuh.

-21 April terdapat penambahan 95 kasus. Total menjadi 842 kasus sembuh.

Namun belakangan ini telah viral kabar yang mengklaim pemerintah menerapkan karantina aktivitas publik (lockdown) mulai 20 Maret 2020, untuk mengatasi penyebaran wabah Virus Corona baru (Covid-19).

Kabar tersebut tersebar di jejaring sosial WhatsApp, berikut narasinya:

“Akhirnya, Indonesia berlakukan Lockdown mulai tengah malam nanti, Jum’at (20/3/2020) pukul 00.01 WIB. Jika sekarang Kamis (19/3/2020) pukul 13.00 WIB berarti waktu Lockdown tinggal 11 jam saja lagiSimak video berikutAkhirnya pemerintah memutuskan Indonesia lockdown (berlaku 20 Maret 2020)”

Selain menyebarkan narasi di atas, kabar tersebut menyertakan tautan akun Youtube yang menampilkan video Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyampaikan informasi mengenai kebijakan tambahan Pemerintah Indonesia terkait Virus Corona baru (Covid-19).

Akun Youtube tersebut bernama MoFA Indonesia, memuat video berjudul “Press Statement by Indonesian FM on Additional Measures in Relation to COVID – 19 Response”, pada 17 Maret 2020.

Dalam video tersebut Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyebutkan beberapa kebijakan.

Berikut narasi Retno Marsudi dalam video tersebut:

“Izinkanlah kami menyampaikan kebijakan tambahan Pemerintah Indonesia terkait perlintasan orang dari dan ke Indonesia, terkait Covid-19

Pemerintah terus mencermati dengan laporan dari WHO terkait penyebaran Covid-19.

Mengingat semakin banyaknya negara yang terjangkit Covid-19, pemerintah mengimbau dengan sangat agar Warga Negara Indonesia membatasi kepergian ke luar negeri kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak dan tidak Dapat di tunda.

Untuk warga negara Indonesia yang saat ini bepergian ke luar negeri, disarankan untuk segera kembali ke Indonesia sebelum mengalami kesulitan penerbangan lebih jauh lagi.

Sejumlah negara telah memberlakukan kebijakan untuk membatasi pergerakan orang. Oleh karena itu semua warga negara Indonesia diminta untuk mencermati informasi di aplikasi save travel atau menghubungi hotline perwakilan Republik Indonesia terdekat.

Terkait pendatang asing dari semua negara, pemerintah Indonesia memutuskan bahwa kebijakan bebas visa kunjungan atau BVK, visa-on-arrival dan bebas visa diplomatik dan dinas ditangguhkan selama satu bulan.

Oleh karena itu setiap orang asing yang akan berkunjung ke Indonesia diharuskan memiliki visa dari perwakilan Republik Indonesia sesuai dengan maksud tujuan kunjungan. Saat pengajuan visa harus melampirkan Surat keterangan sehat atau health sertificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang oleh masing-masing negara.

Kementerian Luar Negeri mengimbau agar seluruh Warga Negara Indonesia yang sedang melakukan perjalanan ke luar negeri dalam rangka liburan atau bisnis, segera kembali ke Tanah Air sebelum 20 Maret 2020.

Pada saat yang sama, pemerintah juga mengevaluasi kebijakan bebas visa kunjungan, visa kunjungan saat kedatangan dan bebas visa diplomatik selama satu bulan.

Pelaksana Tugas Juru Bicara Kemlu Teuku Faizasyah menegaskan bahwa kebijakan baru yang diambil pemerintah saat ini bukan untuk menyatakan Indonesia akan mengambil kebijakan lockdown untuk menekan penyebaran virus corona atau Covid-19.

“Ini spekulasi yang tidak dibenarkan,” kata Faizasyah, kepada Kompas.com, Kamis (19/3/2020).

Ia menjelaskan, langkah pemerintah meminta WNI di luar negeri untuk pulang untuk mengantisipasi mereka akan kesulitan saat kembali ke Tanah Air nantinya.

Sebab, sejumlah negara saat ini mulai menerapkan kebijakan lockdown untuk meminimalisasi dampak penyebaran virus corona di wilayah mereka masing-masing. “Karena apa yang dilakukan pemerintah dengan meminta WNI yang bepergian, bukan yang menjadi diaspora yang menetap di suatu negara, untuk menyegarakan kepulangannya,” ucap Faizasyah.

Perkembangan Kasus Covid-19 Di Indonesia

“Karena mereka akan berpotensi mengalami stranded (telantar), karena banyak negara yang menerapkan lockdown,” tuturnya. Sementara, bagi WNA yang ingin masuk ke Indonesia tetap diperbolehkan. Akan tetapi, mereka harus mengurus dokumen perjalanan dengan melalui perwakilan Indonesia yang ada di negara mereka masing-masing.

“Kami juga tidak melarang WNA, namun mekanisme masuk ke Indonesia, ini yang kita berikan semacam penyesuaian. Dengan demikian harus melalui proses pengajuan visa kembali,” kata dia.

Artikel dalam situs nasional.kompas.com menyatakan, kebijakan baru yang diambil pemerintah terkait perlintasan orang dari dan ke Indonesia, bukan untuk menyatakan Indonesia akan mengambil kebijakan lockdown.

Kebijakan tersebut dibuat untuk mengantisipasi WNI mengalami kesulitan saat kembali ke Tanah Air nantinya. Sebab, sejumlah negara saat ini mulai menerapkan kebijakan lockdown untuk meminimalisasi dampak penyebaran virus corona di wilayah mereka masing-masing.

Continue Reading

Share